
PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU
Istilah profesional pada umumnya adalah orang
yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan,
baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini
bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008).
Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang
tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a
teacher is person sharged with the responbility of helping orthers
to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah
kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar
meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi
secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika
jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya
atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah
sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh
meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang
profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
yaitu :
(1)
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a)
konsep,
struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b)
materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c)
hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait;
(d)
penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e)
kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan
tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(2)
Kompetensi
kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a)
mantap;
(b)
stabil;
(c)
dewasa;
(d)
arif dan
bijaksana;
(e)
berwibawa;
(f)
berakhlak
mulia;
(g)
menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h)
mengevaluasi
kinerja sendiri; dan
(i)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3)
Kompetensi
profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang meliputi:
(a)
konsep, struktur,
dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b)
materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c)
hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait;
(d)
penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e)
kompetisi secara profesional dalam konteks global
dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4)
Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
:
(a)
berkomunikasi
lisan dan tulisan;
(b)
menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c)
bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik; dan
(d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Suryasubroto
(2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga
kegiatan yaitu:
(a)
menyusun
program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program
semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b)
menyajikan/melaksanakan
pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar,
menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar
mengajar,
(c)
melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil
evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai
pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu
komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan,
2006). Guru, siswa,
dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional.
Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´
atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau
pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan
ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah
seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan
atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui
lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun
masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum
pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih,
dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help
facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru
yang profesional lagi hangat dibicarakan dan
diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional
bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke
arah kerativitas. ”Tugas seorang guru profesional
meliputi tiga bidang utama
(1)
dalam bidang
profesi,
(2)
dalam bidang
kemanusiaan, dan
(3)
dalam bidang kemasyarakatan” (Isjoni,
2006).

| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|































