
KONSEP MENJADI GURU YANG PROFESIONAL
I.
PENDAHULUAN
Kata Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb)
tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan
etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini
mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang
secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan
kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
memperoleh pekerjaan lain.
Suatu profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar
berupa ketrampilan menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan
prosedur teknis.
Untuk memudahkan pembahasan, maka pada tulisan ini akan
dibahas tentang :
1. Apa konsep profesi?
2. Persyaratan apa yang diperlukan untuk menjadi profesional?
3. Strategi yang bagaimana
agar profesi guru dapat meningkat?
II.
KONSEP PROFESI
A.
Pengertian Profesi
Pernahkah anda mendengar istilah profesi? Bukankankah kita sering mendengar
istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari? Kita sering mendengar orang
bertanya: "apa profesi dia?". Atau ada perkataan: "dia berprofesi sebagai dokter", profesinya sebagai arsitek", "profesi ayah saya pengusaha",
profesi saya guru", dan sebagainya. Terkesan profesi itu sama artinya dengan pekerjaan atau jabatan. Betulkah
demikian? Jika tidak, lantas apa yang membedakannya? Marilah kita cermati
istilah profesi secara baik agar kita tidak keliru menafsirkannya.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti
memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi,
profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession
atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan
mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan
Danin, 2002:20). Mengutip pendapat Ornstein dan
Levine, Soetjipto
(2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan
memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana
(Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas
tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa
profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
B.
Syarat-syarat Profesi
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan
1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan
syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut : (1) atas dasar
panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang
lama, (2) telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus, (3) dilakukan
menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan
dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien, (4) sebagai
pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,
(5) memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
dalam melayani klien, (6) dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh
rekan-rekan seprofesi, (7) mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat, dan (8) pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang
membutuhkan
Muchlas Samani dkk
(2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi: (1) memiliki fungsi
yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada, (2)
memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh
masyarakat awam pada umumnya, (3) keahlian yang diperlukan dikembangkan
berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik,
(4) memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu
memangku profesi tersebut, (5) memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang
terkait dengan ruang lingkup tugasnya, (6) memiliki kode etik
jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang memegangnya, (7) memiliki organisasi
profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi
dan mengembangkan profesi tersebut.
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli
tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa
persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pilihan terhadap jabatan
itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang
bersangkutan
2. Telah memiliki ilmu,
pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
3. Ilmu, pengetahuan, dan
keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui
studi dalam jangka waktu lama
4. Punya otonomi dalam
bertindak ketika melayani klien
5. Mengabdi kepada
masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan
keuntungan finansial semata
6. Tidak mengadvertensikan keahliannya
untuk mendapatkan klien
7. Menjadi anggota organisi profesi
8. Organisasi tersebut
menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina
profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi
sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9. Memiliki kode etik profesi
10. Punya kekuatan dan status
yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh
masyarakat
11. Berhak mendapat imbalan
yang layak
Jika syarat tersebut diatas dijadikan
acuan, sepertinya tidak semua jenis pekerjaan atau jabatan
dapat dikategorikan sebagai profesi
III.
STRATEGI MENJADI GURU
PROFESIONAL
Apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?. Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional,
namun sebenarnya lebih dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus
memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan
sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan
tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas
dari tekanan pihak luar), cepat (produktif),
tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional,
pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru
harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang
dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan
lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar,
mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam
pengembangan jati diri (learning
to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Berangkat dari makna dan
syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam
rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan
dengan berbagai strategi antara lain :
A.
Berpartisipasi didalam pelatihan atau in
servie training.
Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah
keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya
secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model
pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan
nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
B.
Membaca dan menulis jurnal atau makalah
ilmiah lainnya.
Dengan membaca dan memahami banyak jurnal
atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi
guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat
memberikan kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk
penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat
bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru yang
bersangkutan maupun orang lain.
C.
Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan
profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan
berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada
kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang
berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
D.
Melakukan penelitian seperti PTK.
Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik
yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain
dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran
secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam
pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan
memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan
bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru
diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri
dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus
menerus, maka akan berdampak pada peningkatan
profesionalisme guru.
E.
Partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional.
Ikut serta menjadi anggota orgnisasi
profesional juga akan meningkatkan profesionalisme
seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan
melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat
dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru
harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi
manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi
guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
F.
Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah
Seseorang
cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau
informasi mutakhir akan
lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang
sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu
atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain
(misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah)
dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite
sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan
guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya
dan sekaligus membuat perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru
terlibat dalam prolehan informasi, maka guru semakin
merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
IV.
KESIMPULAN
1.
Suatu pekerjaan yang bersifat
profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan
umum. Atas dasar pengertian ini ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan
pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus
dalam melaksanakan profesinya
2.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan
profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Karena itu diperlukan syarat-syarat
diantaranya adanya motivasi yang kuat, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
pengabdian, memiliki kode etik, dan berhak
mendapatkan imbalan
3.
Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu
melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya,
memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan,
merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,menentukan
baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai
organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang diataati oleh anggotanya.
4.
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi
sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka
pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan
berbagai strategi antara lain berpartisipasi didalam
pelatihan atau in servie training, membaca dan
menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya,
berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah, melakukan penelitian seperti
PTK, partisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional, kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Profesi Pendidik, 2008. Pedoman Penilaian Guru Berprestasi.
Made Pidarta, 2000. Landasan
Kependidikan.
Muchlas Samani,
dkk, 2003. Pembinaan Profesi Guru.
Moh. Uzer Usman, 2001. Menjadi Guru Profesional.
Nana Sudjana, 1987. Dasar-Dasar
Proses Belajar Mengajar.
Soetjipto, 2004. Profesi Keguruan.
Sudarwan Danim, 2002. Inovasi Pendidikan dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab I pasal 1 tentang Guru dan
Dosen.

| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|































